BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara tentang Pasar, apalagi Pasar Uang,
Pasar Modal dan Reksadana pastinya tidak bisa dilepaskan dari transaksi atau
yang lebih umumnya kita kenal dengan jual beli. Pada zaman dahulu, jual beli
dilakukan dengan sistem Barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan
cara tukar-menukar barang. Setelah Barter orang mulai menggunakan alat
pembayaran yang disepakati. Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang
tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu,
permata, tembaga, emas, perak, manik-manik, dan sebagainya.
Pada zaman modern sekarang ini, uang
digunakan sebgai alat pembayaran. Dengan menggunakan uang manusia berusaha
memenuhi kebutuhannya dan mayoritas penduduk di dunia pasti mengetahui uang karena sudah menjadi
kebutuhan yang sangat fundamental. Selain mengetahui tentang jual beli memakai
uang, tempat untuk bertransaksi atau pasar yang akan banyak kita bahas, pasar
di sini bukanlah pasar tradisional yang sudah tentu kita pahami, akan tetapi
pasar uang yang harus kita ketahui, karena beriringan dengan perkembangan zaman
maka pasar pun semakin berkembang dengan adanya pasar uang dan pasar modal.
Karenanya sumber dana adalah komponen penting untuk pembangunan atau kemajuan suatu
usaha bagi suatu perusahaan maupun bank atau non bank. Pasalnya perusahaan akan
dihadapkan pada bunga yang harus ditanggung dan resiko pailit jika ternyata
perusahaannya tidak bisa survive dan
terlilit kredit macet. Namun hal itu merupakan transaksi ekonomi konvensional
yang bersifat spekulatif dan alangkah baik nya jika semua badan usaha kini
beralih ke pasar uang syariah yang berorientasi pada falah.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini adalah:
1.
Apa Pengertian Pasar Uang ?
2.
Apa Saja Ciri-Ciri Pasar Uang ?
3.
Apa Tujuan Dari Pasar Uang ?
4.
Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Pasar Uang
Syariah ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini antara lain adalah :
1.
Untuk Mengetahui Definisi Pasar Uang.
2.
Untuk Mengetahui Ciri-Ciri Pasar Uang.
3.
Untuk Mengetahui Tujuan Pasar Uang.
4.
Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Islam
Terhadap Pasar Uang Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah keseluruhan permintaan
dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu
satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui
lembaga-lembaga perbankan. Instrumen yang diperdagangkan umumnya memiliki
jangka waktu jatuh tempo maksimal 90 hari. Pasar uang ini sering disebut
sebagai pasar abstrak, hal ini dikarenakan pasar uang tidak terikat pada suatu
tempat tertentu seperti pasar modal. Hal ini memungkinkan para pelakunya untuk
dapat melakukan transaksi tanpa bantuan dalam bentuk pasar riil. Dikarenakan
pasar uang merupakan pasar abstrak, maka untuk menyimpan instrumen-instrumen
pasar uang diperlukan suatu lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta
pasar.
Transaksi-transaksi dalam pasar uang dapat dilakukan dengan media telephone electronic data link secara langsung. Transaksi tersebut dinamakan Over The Counter Transaction. Dalam pasar uang ini hukum permintaan dan penawaran juga berlaku. Bila permintaan terhadap dana meningkat, maka tingkat suku bunga akan naik. Sebaliknya, jika penawaran dana (dana yang tersedia melimpah) karena banyak pihak yang menaruh dananya di pasar uang, maka suku bunganya akan turun.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana. Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar tersebut menjadi transaksi pinjam-meminjam dana yang selanjutnya menjadi atau menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang diperjualbelikan berupa secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan dari pasar uang ini sebagai alternatif bagi lembaga keuangan bank atau non bank untuk memperoleh dana atau menanamkan dananya. Harga dalam pasar uang konvensional biasanya dinyatakan dalam bentuk suatu persentase yang mewakili pendapatan berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman tersebut untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut dengan tingkat bunga (interest rate).
Dalam pandangan islam, transaksi uang bukan merupakan transaksi yang menjadikan uang sebagai barang dagangan dengan mengandung interest (bunga), tapi merupakan kebutuhan transaksi atas nama investasi atau penanaman modal, artinya pasar uang syariah bukan transaksi dengan sistem pinjam-meminjam berbunga seperti pasar uang konvensional. Pasar uang syariah adalah suatu mekanisme pasar dengan sistem investasi atau kerjasama yang tergantung akad antar pihak yang membutuhkan, yang mana di dalamnya tak akan ditemukan adanya bunga karena statusnya sebagai dana investasi yang mana dalam islam suatu harta atau uang harus selalu berputar, agar pendapatan semakin meninggi dan dalam rangka memperbaiki perekonomian.
B.
Ciri-ciri Pasar Uang
Adapun ciri-ciri dari pasar uang
antara lain:
1. Pasar uang adalah lembaga keuangan yang
lebih menekankan kegiatannya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan jangka
pendek.
2. Sama halnya dengan pasar modal, pasar uang
juga memiliki ciri sebagai mekanisme pasar yang mempertemukan para pihak yang kelebihan
dan dengan pihak-pihak yang kekurangan dana.
3. Tidak
seperti pasar modal yang memiliki bursa efek untuk dapat melakukan transaksi,
pasar uang adalah pasar abstrak dimana pasar ini tidak terikat pada suatu
tempat tertentu dalam hal pelaksanaan transaksinya.
C.
Peserta Pasar Uang
Adapun peserta pasar uang antara lain:
1.
Perusahaan Umum.
2.
Lembaga Pemerintah.
3.
Perbankan.
4.
Perusahaan Sekuritas dan Investasi.
5.
Individu.
6.
Dealers.
D.
Instrumen Pasar Uang
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat
berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang ditujukan kepada perbankan
umum sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek. SBI diterbitkan untuk
mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), instrumen ini
merupakan kebalikan dari SBI, karena SBPU diterbitkan oleh perbankan umum yang
ditujukan untuk Bank Indonesia. SBPU diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas
perbankan dan menekan laju inflasi.
3. Sertifikat Deposito, adalah instrumen yang
diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan
tingkat bunga tertentu.
4. Commercial Paper, adalah surat berharga
yang berbentuk promes. Commercial Paper diterbitkan oleh perusahaan untuk
memperoleh dana jangka pendek.
5. Call Money, adalah penempatan atau
peminjaman dana jangka pendek antar bank, yang berfungsi untuk mengatasi
kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
6. Repurchase Agreement (Repo), adalah transaksi jual
beli surat berharga yang disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli
kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga
yang telah ditetapkan sebelumnya.
7. Banker’s Acceptance, adalah wesel berjangka
yang ditarik oleh eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
E. Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana :
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar utang yang akan segera jatuh tempo.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan dan modal kerja lainnya.
4. Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.
Dari pihak yang menanamkan dana
(investor) :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu bagi lembaga keuangan konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan syariah tergantung akad yang digunakan.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3. Spekulasi. Dengan harapan akan memperoleh
keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu
(motif ini dilarang dalam islam).
F. Resiko Investasi Pada Pasar Uang
1.
Resiko Pasar, yang disebabkan oleh fluktuasi nilai surat berharga yang
menyebabkan capital loss.
2. Resiko Reinvesment, yang terjadi karena bunga investasi tidak sesuai
dengan prediksi sehingga menimbulkan kerugian.
3. Resiko Gagal Bayar, yang terjadi karena ketidakmampuan debitur membayar
kewajibannya sesuai perjanjian.
4. Resiko Inflasi, yang disebabkan lebih tingginya tingkat inflasi
dibandingkan tingkat bunga.
5.
Resiko Valuta, yang terjadi akibat perubahan nilai mata uang.
6.
Resiko Politik, yang disebabkan oleh perubahan perundang-undangan.
7.
Resiko Marketability/Liquidity Risk, kesulitan mencairkan dana.
G.
Pandangan Islam Terhadap
Pasar Uang
Dalam Islam uang
diartikan sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas
atau barang dagangan. Dalam Islam, uang hanya berfungsi jika ditukar dengan
benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh sebab itu, uang
tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Dalam Ekonomi Islam, uang bukanlah
modal, uang adalah barang publik, yang dapat dimiliki oleh semua orang.
Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Disisi lain, uang
bagaikan kaca. Kaca tidak memiliki warna, tetapi mampu merefleksikan semua
warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi mampu merefleksikan semua harga. Oleh
karena itu, dalam islam uang dapat memberikan fungsi kegunaan kepada
pemakainya. Uang memiliki beberapa fungsi, antara lain: (1) Transaksi, (2)
Investasi, (3) Satuan hitung pembayaran.
a.
Pasar
Uang Dalam Perspektif Islam
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki
beberapa fungsi yang sama, di antaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank
memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang
untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas, ia dapat
menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Ada
perbedaan mendasar antara pasar uang konvensional dan syariah, yaitu :
Pertama: pada
mekanisme penerbitannya. Pada pasar uang
konvensional, instrument yang di terbitkan berupa instrument uang yang di jual
dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang
syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu
mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yaitu mudharabah, musyarakah,
qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual
surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut
di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
Kedua: pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrument utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
b. Fatwa Dewan Syariah
Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya Fatwa DSN No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang
pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah atas pertimbangan
sebagai berikut :
1. Bank
syari’h dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka
waktu penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat
terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang
memerlukan.
2. Dalam
rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank.
3. Untuk memenuhi keperluan itu dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Di antara keputusan Fatwa DSN
No: 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah
adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Pasar uang antar bank yang
tidak dibenarkan menurut syariah yaitu, pasar uang antar bank yang berdasarkan
bunga.
2. Pasar uang yang dibenarkan menurut
syariah yaitu, pasar uang antar bank sesuai prinsip-prinsip syariah.
3. Pasar uang antar bank menurut
prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta
pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 yaitu:
Ø Bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
Ø Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Ketentuan Khusus
1. Akad yang
dapat digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah
/ qiradh; musyarakah; qardh; wadiah; al-sharf.
2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Berkaitan dengan instrumen yang dipakai dalam pasar uang yang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu tidak diberikan penjelasan mengenai mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena itu, instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat aset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah yaitu:
1. Prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip ini digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa dan lain-lain.
2. Prinsip untuk satu transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Surat-surat berharga yang berada dipasar keuangan konvensional adalah
surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank syariah tidak dapat
memanfaatkan pasar uang yang ada. Hal yang perlu menjadi catatan dalam pasar
uang ini, bahwa dalam Islam yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan,
bukan jual beli sertifikat atas bukti kepemilikan karena sertifikat itu hanya
mewakili harta yang dimiliki. Namun, karena bank syariah hanya berada pada
sekuritas tahap pertama, ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary
enchanment) di atas kuantitas di sektor rill. Pasar uang antar bank dengan prinsip syariah merupakan kegiatan
transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek antar peserta pasar
(bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya
sebagai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrument pasar uang
tersebut hanya satu kali saja. Pasar uang dibolehkan hanya
pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga. Hal ini untuk menghindari
riba nasi’ah karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih
besar daripada keuntungan (maslahahnya).
H. Operasi
Pasar Uang Syari’ah
Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen keuangan apabila
ia yakin bahwa instrument tersebut dapat dicairkan setiap saat tanpa mengurangi
pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap instrumen keuangan
harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :
1.
Pendapatan
yang baik (good return).
2.
Risiko
yang rendah (low risk).
3.
Mudah
dicairkan (redeemable).
4.
Sederhana
(simple).
5.
Fleksibel.
Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan
batas-batas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu company:
- Memastikan
keterkaitan antara sekuritisasi dengan aktivitas produktif atau penggunaan proyek-proyek
aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi
baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya.
- Menciptakan
pasar sekunder yang dibangun melaui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan
mendorong terjadinya consensus
perdagangan antar para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption).
- Menyediakan
layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayaran (paying agent).
Untuk mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi
investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika sewaktu-waktu mereka
butuhkan, tanpa mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka
perusahaan dapat menerapkan program-program sebagai berikut:
1. Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas.
2. Program penebusan (redemption programme).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar uang adalah keseluruhan
permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai
jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan
melalui lembaga-lembaga perbankan. Instrumen yang diperdagangkan umumnya
memiliki jangka waktu jatuh tempo maksimal 90 hari. Adapun
barang yang diperjual belikan berupa secarik kertas berupa surat utang atau
atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Tujuan dari pasar uang ini sebagai alternatif bagi lembaga keuangan bank atau
non bank untuk memperoleh dana atau menanamkan dananya.
Instrumen Pasar Uang :
1.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
3.
Sertifikat Deposito.
4.
Commercial Paper.
5.
Call Money.
6.
Repurchase Agreement (Repo).
7.
Banker’s Acceptance.
B. Saran
Demikianlah tugas makalah ini kami persembahkan. Harapan kami
dengan adanya makalah ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai
investasi pada pasar uang berbasis syariah dan menerapkannya di kehidupan nyata
sekarang ini dan merupakan langkah awal untuk membuka
cakrawala keilmuan kita, agar kita menjadi seorang manusia yang bijak sekaligus
intelektual. Serta dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa dipahami oleh para
pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari para pembaca, khususnya dari
Dosen yang telah membimbing kami. Apabila ada kekurangan dalam penyusunan karya
tulis ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad,
Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2010.
Herman
Darmawi, Pasar Finansial dan
Lembaga-Lembaga Finansial, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Sawaldjo,
Puspopranoto, Keuangan Perbankan dan
Pasar Keuangan Konsep, Teori, dan Realita, Jakarta: Pustaka LP3ES
Indonesia, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar