Rabu, 04 Oktober 2023

Peranan Strategi Usaha Kecil Dan Menengah Dalam Pembangunan Nasional


Latar Belakang

    Didalam kegiatan perekonomian ada beberapa masalah pokok yang akan dihadapi setiap negara, masalah tersebut antara lain : pengangguran, kemiskinan dan inflasi. Masalah tersebut tak bisa dihilangkan namun bisa dikurangi, salah satu bentuk usaha untuk mengurangi permasalahan tersebut adalah mendirikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Didalam perjalanannya, UKM awalnya kurang mendapat perhatian pemerintah padahal pada kenyataannya UKM mampu untuk bertahan saat krisis ekonomi yang luar biasa pada tahun 1998 yang mengakibatkan meningkatnya pengangguran, kemiskinan, perusahaaan besar gulung tikar dan terjadi inflasi terhadap harga kebutuhan pokok, tetapi UKM lah yang mampu menggerakkan dan membangkitkan perekonomian Indonesia.

 

PEMBAHASAN

A. Usaha Kecil dan Menengah

   Menurut keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil yang perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”.

      Usaha Kecil dan Usaha Menengah telah diatur dalam Undang-Undang, yakni UU No. 9 Tahun 1999 tentang Usaha Kecil, dan UU No. 10 Tahun 1999 tentang usaha menengah. Menurut UU No. 9 Tahun 1999 tentang Usaha Kecil, adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (2) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar, (3) Usaha Kecil merupakan milik Warga Negara Indonesia, (4) berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah ataupun usaha besar, (5) bentuk usahanya adalah usaha orang perseorangan. Sedangkan Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria : (1) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (2) milik Warga Negara Indonesia, (3) berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai dan berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar, (4) bentuk usahanya adalah usaha orang perseorangan.

 

B.  Peran UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja

    Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998-2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonomian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang.

    Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit. Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa.

    Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002-2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan.

 

C.  Peran UKM Dalam Penciptaan Devisa Negara

    UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005, nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 miliar dan menciptakan peranan sebesar 4,86% terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 miliyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari 66.821 miliyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 miliyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.

   Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor non migas adalah sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).

    Berikut data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002-2005.

             Tabel Perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002-2005

Nilai (Milyar Rp.)

Tahun

UK

UM

UKM

UB

Total

2002

20,496

(5,13)

66,821

(16,74)

87,290

(21,87)

311,916

(78,13)

399,206

(100,00)

2003

19,941

(5,21)

57,156

(14,94)

77,097

(20,15)

305,437

(79,85)

382,534

(100,00)

2004

24,408

(5,18)

71,140

(15,11)

95,548

(20,30)

375,242

(79.70)

470,790

(100,00)

2005

27,700

(4,86)

81,429

(14,30)

109,129

(19,16)

460,460

(80,84)

569,588

(100,00)

Sumber : MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005

Keterangan :

()          : Persenatase terhadap total

UK      : Usaha Kecil

UM      : Usaha Menengah

UKM   : Usaha Kecil Menengah

UB      : Usaha Besar

 

D.  Peran UKM Dalam Pemerataan Pendapatan

   Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makro ekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia.

 

E.  Masalah yang dihadapi UKM

     Permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain adalah :

a.      Faktor Internal

1.  Kurangnya pemodalan dan terbatasnya akses pembiyaaan pemodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.

2.   Keterbatasan kualitas SDM Usaha Kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.

 

b.      Faktor Eksternal

1.  Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif, upaya pemerdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitori dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan Produk Domestik Brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaaan investasi Usaha Kecil dan Menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).

2.   Terbatasnya sarana dan prasarana, kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

3.   Pungutan liar, praktek pungutan yang tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit.

4.   Implikasi Otonomi Daerah dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai Implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar