Latar Belakang
Didalam kegiatan perekonomian ada beberapa masalah pokok yang akan
dihadapi setiap negara, masalah tersebut antara lain : pengangguran, kemiskinan
dan inflasi. Masalah tersebut tak bisa dihilangkan namun bisa dikurangi, salah
satu bentuk usaha untuk mengurangi permasalahan tersebut adalah mendirikan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Didalam perjalanannya, UKM awalnya kurang
mendapat perhatian pemerintah padahal pada kenyataannya UKM mampu untuk
bertahan saat krisis ekonomi yang luar biasa pada tahun 1998 yang mengakibatkan
meningkatnya pengangguran, kemiskinan, perusahaaan besar gulung tikar dan
terjadi inflasi terhadap harga kebutuhan pokok, tetapi UKM lah yang mampu
menggerakkan dan membangkitkan perekonomian Indonesia.
PEMBAHASAN
A. Usaha Kecil dan
Menengah
Menurut
keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil yang perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat”.
Usaha
Kecil dan Usaha Menengah telah diatur dalam Undang-Undang, yakni UU No. 9 Tahun
1999 tentang Usaha Kecil, dan UU No. 10 Tahun 1999 tentang usaha menengah.
Menurut UU No. 9 Tahun 1999 tentang Usaha Kecil, adalah kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, (2) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar,
(3) Usaha Kecil merupakan milik Warga Negara Indonesia, (4) berdiri sendiri,
dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah ataupun usaha besar, (5) bentuk usahanya adalah usaha orang
perseorangan. Sedangkan Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi yang memiliki
kriteria : (1) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 juta sampai dengan
Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (2) milik Warga
Negara Indonesia, (3) berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai dan berafiliasi langsung maupun tidak
langsung dengan usaha besar, (4) bentuk usahanya adalah usaha orang
perseorangan.
B. Peran UKM dalam
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan
UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran
pertambahan nilai PDB, pada periode 1998-2002 yang relatif netral dari
intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonomian karena
kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan
PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah
dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk
mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang.
Dari
aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki
kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri
pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan
menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang
menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih
sedikit. Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan
kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja
dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri
pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat
penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian,
pertambangan dan jasa.
Peranan
UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga
terlihat selama periode 2002-2005. UKM memberikan kontribusi terhadap
penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan
tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi
rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. UKM memiliki potensi yang cukup
besar untuk dikembangkan.
C.
Peran
UKM Dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga
berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih
kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005, nilai
ekspor usaha kecil mencapai 27.700 miliar dan menciptakan peranan sebesar 4,86%
terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang
sama sebesar 20.496 miliyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap
total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor
pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai
ekspor juga meningkat dari 66.821 miliyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi
81.429 miliyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30%
ditahun 2005.
Berdasarkan
distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor
penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan
penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan
perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor non migas adalah
sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan,
kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian.
Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor
industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002-2005.
Tabel Perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002-2005
Nilai (Milyar Rp.) |
|||||
Tahun |
UK |
UM |
UKM |
UB |
Total |
2002 |
20,496 (5,13) |
66,821 (16,74) |
87,290 (21,87) |
311,916 (78,13) |
399,206 (100,00) |
2003 |
19,941 (5,21) |
57,156 (14,94) |
77,097 (20,15) |
305,437 (79,85) |
382,534 (100,00) |
2004 |
24,408 (5,18) |
71,140 (15,11) |
95,548 (20,30) |
375,242 (79.70) |
470,790 (100,00) |
2005 |
27,700 (4,86) |
81,429 (14,30) |
109,129 (19,16) |
460,460 (80,84) |
569,588 (100,00) |
Sumber : MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan
:
() : Persenatase terhadap total
UK : Usaha Kecil
UM : Usaha Menengah
UKM : Usaha Kecil Menengah
UB : Usaha Besar
D. Peran UKM Dalam
Pemerataan Pendapatan
Peranan
UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan
perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan
pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia
berbagai kebijakan dari aspek makro ekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan
stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak
yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi
pendapatan yang lebih merata di Indonesia.
E.
Masalah
yang dihadapi UKM
Permasalahan
yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain adalah :
a. Faktor
Internal
1. Kurangnya pemodalan dan
terbatasnya akses pembiyaaan pemodalan merupakan faktor utama yang diperlukan
untuk mengembangkan suatu unit usaha.
2. Keterbatasan kualitas SDM
Usaha Kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan
keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.
b. Faktor
Eksternal
1. Iklim usaha belum
sepenuhnya kondusif, upaya pemerdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari
tahun ke tahun selalu dimonitori dan dievaluasi perkembangannya dalam hal
kontribusinya terhadap penciptaan Produk Domestik Brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaaan
investasi Usaha Kecil dan Menengah melalui pembentukan modal tetap brutto
(investasi).
2. Terbatasnya sarana dan
prasarana, kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki
juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana
yang diharapkan.
3. Pungutan liar, praktek
pungutan yang tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi
salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit.
4. Implikasi Otonomi Daerah
dengan berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang
kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai
otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini
akan mempunyai Implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa
pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM.